BeritaPolitik

RUU Hukum Perdata Internasional: Pintu Masuk Kepentingan Hukum Antarnegara

12

RUU Hukum Perdata Internasional Jadi Landasan Kepastian Hukum Lintas Negara

RUU Hukum Perdata Internasional: Pintu Masuk Kepentingan Hukum Antarnegara
RUU Hukum Perdata Internasional: Pintu Masuk Kepentingan Hukum Antarnegara

Telkomtelstra.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, Soedison Tandra, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) berperan sebagai “portal” atau pintu masuk untuk mengatur kepentingan hukum antarnegara. Menurutnya, setiap negara memiliki kepentingan hukum yang berbeda-beda, sehingga regulasi ini menjadi sarana untuk memastikan hak-hak pihak terkait terlindungi.

Menyediakan Kerangka Dasar, Menyerahkan Detail pada Kebebasan Berkontrak

Soedison menambahkan, RUU ini bersifat ringkas dan hanya mengatur aspek pokok hukum perdata internasional. Sedangkan detail teknis dan implementasi lebih lanjut akan diserahkan kepada pihak-pihak terkait melalui mekanisme kebebasan berkontrak.

“RUU ini hanya menetapkan kerangka dasar, sedangkan pelaksanaan spesifiknya diserahkan pada forum yang namanya kebebasan berkontrak,” ujar Soedison dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Menjaga Keseimbangan dengan Hukum Memaksa

Meski memberikan ruang bagi kebebasan berkontrak, Soedison menekankan pentingnya memastikan prinsip tersebut tidak berbenturan dengan hukum yang bersifat memaksa (mandatory law). Contohnya, beberapa negara memiliki aturan yang melarang warga asing memiliki properti, sementara kasus anak keturunan warga negara Indonesia yang meninggalkan warisan di Indonesia bisa menimbulkan konflik hukum.

“Itu bagaimana penyelesaiannya? Nah, semua hal semacam ini memerlukan penjelasan yang jelas,” katanya.

Mengatur Kepailitan Antarnegara (Cross-Border Insolvency)

Selain itu, RUU ini juga perlu mengakomodasi masalah kepailitan yang melibatkan pihak asing, atau dikenal dengan istilah cross-border insolvency. Menurut Soedison, kasus-kasus seperti ini kerap terjadi dalam praktik hukum.

“Dalam praktik, banyak masalah muncul, termasuk sengaja mengalihkan aset ke luar negeri. Itu harus diatur agar hukum bisa menegakkan kepastian dan perlindungan,” ujarnya.

RUU HPI diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang memadai untuk menangani sengketa lintas negara, terutama dalam kasus kepailitan atau perpindahan aset.

Dukungan dari Seluruh Fraksi DPR

Sebelumnya, Panitia Khusus DPR RI telah menyepakati untuk memulai pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional setelah menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan pejabat terkait dari pemerintah. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPR menyampaikan pendapatnya dan menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan DPR dalam mendorong regulasi yang dapat menjembatani kepentingan hukum domestik dan internasional, sekaligus memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi lintas batas negara.

Pentingnya RUU HPI bagi Kepastian Hukum

Soedison menekankan bahwa RUU HPI bukan hanya soal peraturan teknis, melainkan juga soal memberikan kepastian hukum bagi warga dan perusahaan yang memiliki hubungan internasional. Dalam konteks globalisasi, masalah hukum lintas negara menjadi semakin kompleks, dan regulasi yang jelas sangat dibutuhkan.

Dengan adanya RUU ini, diharapkan sengketa yang melibatkan warga asing, aset internasional, atau warisan lintas negara dapat ditangani secara lebih transparan dan efisien.

Kesimpulan: Portal Menuju Harmonisasi Hukum Internasional

RUU Hukum Perdata Internasional diharapkan menjadi landasan yang kokoh untuk mengatur interaksi hukum antarnegara. Dengan kerangka dasar yang jelas, serta mekanisme kebebasan berkontrak yang tetap memperhatikan hukum memaksa, regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

Pansus DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk memastikan RUU ini dapat diselesaikan secara tepat, sehingga Indonesia memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menangani persoalan hukum perdata internasional di masa depan.

Exit mobile version