Uncategorized

Sindiran Wamendagri kepada Bupati Fadia yang Mengaku Tidak Memahami Aturan Pemerintahan

11
×

Sindiran Wamendagri kepada Bupati Fadia yang Mengaku Tidak Memahami Aturan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

Wamendagri Bima Arya menegaskan kepala daerah wajib memahami tata kelola pemerintahan setelah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tidak paham aturan saat diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing.

Sindiran Wamendagri kepada Bupati Fadia yang Mengaku Tidak Memahami Aturan Pemerintahan
Sindiran Wamendagri kepada Bupati Fadia yang Mengaku Tidak Memahami Aturan Pemerintahan

telkomtelstra.co.id, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, memberikan tanggapan terkait pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut. Menurut Bima Arya, seorang kepala daerah seharusnya memiliki tanggung jawab penuh untuk memahami tata kelola pemerintahan, terlepas dari profesi sebelumnya.

Pernyataan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia Mengaku Tidak Paham Aturan

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, Fadia menyampaikan bahwa latar belakangnya sebagai musisi membuatnya tidak terlalu memahami aspek hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Fadia menyebut dirinya bukan berasal dari kalangan birokrat. Karena alasan tersebut, ia mengaku tidak sepenuhnya memahami mekanisme hukum maupun sistem administrasi pemerintahan daerah.

Fadia juga mengungkapkan bahwa berbagai urusan teknis birokrasi selama menjabat lebih banyak dipercayakan kepada sekretaris daerah (sekda). Sementara itu, dirinya mengaku lebih sering menjalankan kegiatan yang bersifat seremonial sebagai kepala daerah.

Namun demikian, keterangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta mengenai pengalaman politik Fadia.

Menurut Asep, Fadia bukan sosok baru dalam dunia pemerintahan daerah. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011 hingga 2016 sebelum akhirnya terpilih menjadi bupati.

Dengan pengalaman tersebut, KPK menilai seharusnya Fadia sudah memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Sindiran dari Wamendagri

Menanggapi pernyataan tersebut, Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi dalam struktur birokrasi di wilayahnya. Oleh karena itu, seorang kepala daerah tidak hanya dituntut memahami sistem pemerintahan, tetapi juga harus mampu mengendalikan serta bertanggung jawab atas seluruh kebijakan dan pelaksanaannya.

Ia menyebut bahwa tanggung jawab tersebut sudah menjadi konsekuensi sejak seseorang memutuskan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.

Menurutnya, latar belakang non-birokrasi bukanlah alasan yang dapat digunakan untuk menghindari tanggung jawab sebagai pemimpin pemerintahan.

Bima Arya juga menambahkan bahwa kepala daerah tidak dapat sepenuhnya menyerahkan urusan pemerintahan kepada sekretaris daerah. Sekda memang berperan sebagai birokrat paling senior yang mengoordinasikan kebijakan, namun tetap menjalankan perintah dari kepala daerah.

Karena itu, seorang bupati atau wali kota tetap harus memahami setiap kebijakan serta proses administrasi yang terjadi di pemerintahannya.

Penunjukan Plt Bupati Pekalongan

Sementara itu, untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengambil langkah administratif.

Melalui radiogram yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pekalongan.

Penunjukan ini bertujuan agar kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, serta program pembangunan di daerah tersebut tetap berjalan normal selama proses hukum berlangsung.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dalam kesempatan yang sama, Bima Arya juga menyinggung kasus-kasus korupsi yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi tanpa memandang latar belakang politik maupun partai.

Menurutnya, sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus hukum berasal dari berbagai partai politik. Hal tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak memberikan perlindungan khusus kepada pihak tertentu.

Ia pun mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi dan menjalankan pemerintahan secara transparan serta bertanggung jawab.

Dugaan Korupsi Proyek Outsourcing

Dalam kasus yang menjerat Fadia, KPK menduga ia menjadi pihak yang menerima manfaat dari perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut disebut memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Menurut penyelidikan KPK, PT RNB didirikan oleh suami serta anak Fadia. Perusahaan ini kemudian memperoleh kontrak pekerjaan di berbagai instansi daerah.

Pada tahun 2025, perusahaan tersebut diketahui mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.

Secara keseluruhan, nilai kontrak yang diterima perusahaan itu dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode 2023 hingga 2026 mencapai sekitar Rp46 miliar.

Namun dari total dana tersebut, KPK menyebut hanya sekitar Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji para pekerja outsourcing.

Sementara itu, sisa dana diduga dibagikan kepada sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan bupati.

Aliran Dana yang Diduga Dinikmati Keluarga

Berdasarkan temuan penyidik, dana yang tidak digunakan untuk operasional perusahaan diduga dibagikan kepada beberapa anggota keluarga Fadia dengan total mencapai sekitar Rp19 miliar.

Adapun rincian aliran dana yang diungkap penyidik antara lain:

  • Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar
  • Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sebesar Rp2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp4,6 miliar
  • Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar

Meski demikian, hingga saat ini KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara sejumlah nama lain yang disebut masih berstatus sebagai saksi.

Fadia sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *