Uncategorized

Waka Komisi II DPR Soroti Alasan Fadia Arafiq Mengaku Tak Paham Aturan Meski Sudah Menjabat Dua Periode

4
×

Waka Komisi II DPR Soroti Alasan Fadia Arafiq Mengaku Tak Paham Aturan Meski Sudah Menjabat Dua Periode

Sebarkan artikel ini

Sorotan DPR muncul setelah Fadia Arafiq mengaku tidak memahami birokrasi meski telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan dua periode, sementara KPK menegaskan kepala daerah wajib memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Waka Komisi II DPR Soroti Alasan Fadia Arafiq Mengaku Tak Paham Aturan Meski Sudah Menjabat Dua Periode
Waka Komisi II DPR Soroti Alasan Fadia Arafiq Mengaku Tak Paham Aturan Meski Sudah Menjabat Dua Periode

telkomtelstra.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menanggapi kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi peringatan sekaligus pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia agar lebih memahami tata kelola pemerintahan serta aturan birokrasi.

Menurut Dede Yusuf, setiap individu yang memutuskan untuk maju sebagai kepala daerah seharusnya memiliki pemahaman yang cukup mengenai sistem pemerintahan, administrasi, serta berbagai regulasi yang mengatur jalannya pemerintahan daerah. Hal ini dinilai penting agar pejabat publik dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Ia menilai alasan ketidaktahuan terhadap aturan tidak semestinya muncul dari seorang kepala daerah yang telah menjabat lebih dari satu periode. Dengan pengalaman yang cukup lama di pemerintahan, seorang pejabat seharusnya memiliki pengetahuan yang memadai mengenai mekanisme birokrasi dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

“Siapa pun yang ingin menjadi kepala daerah seharusnya memahami bagaimana birokrasi berjalan. Selain itu juga perlu mempelajari administrasi pemerintahan dan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan daerah. Terlebih lagi jika sudah menjabat sebagai petahana dalam beberapa periode,” ujar Dede Yusuf saat memberikan keterangan, Kamis (5/3/2026).

Pelajaran bagi Kepala Daerah

Dede Yusuf menekankan bahwa kasus yang menimpa Fadia Arafiq seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Ia berharap para pemimpin daerah dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya serta memastikan seluruh kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, jabatan kepala daerah memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran publik, pelayanan masyarakat, serta pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil harus dilandasi pemahaman terhadap aturan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman politik maupun jabatan sebelumnya seharusnya menjadi bekal penting bagi seorang kepala daerah untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Dengan pengalaman tersebut, seorang pejabat publik diharapkan semakin memahami tata kelola pemerintahan yang benar.

“Kasus ini tentu bisa menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar lebih memahami aturan dan menjalankan pemerintahan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Pentingnya Kaderisasi di Partai Politik

Selain menyoroti aspek pemahaman birokrasi, Dede Yusuf juga menyinggung pentingnya sistem kaderisasi dalam partai politik. Ia menilai proses kaderisasi dapat membantu calon pemimpin daerah memahami berbagai aspek pemerintahan sebelum mereka maju dalam kontestasi politik.

Menurutnya, partai politik memiliki peran penting dalam mempersiapkan kader-kadernya agar memiliki kemampuan kepemimpinan sekaligus pengetahuan mengenai regulasi yang berlaku. Dengan begitu, calon kepala daerah yang diusung partai telah memiliki bekal yang cukup saat menjabat nantinya.

Dede Yusuf menilai kaderisasi tidak hanya sekadar mempersiapkan calon pemimpin untuk memenangkan pemilihan, tetapi juga memastikan mereka mampu menjalankan tugas pemerintahan dengan baik dan sesuai aturan.

“Itulah mengapa sistem kaderisasi dalam partai politik menjadi penting. Calon kepala daerah perlu memahami terlebih dahulu apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

KPK Ungkap Alasan Fadia Arafiq

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pernyataan Fadia Arafiq terkait dugaan korupsi yang menjeratnya. Dalam keterangannya, Fadia disebut mengaku tidak memahami secara mendalam proses birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Fadia mengklaim lebih banyak menjalankan peran seremonial selama menjabat sebagai bupati. Sementara urusan teknis birokrasi, menurut pengakuannya, diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

“FAR menyampaikan bahwa urusan teknis birokrasi lebih banyak ditangani oleh Sekda, sedangkan dirinya lebih menjalankan fungsi-fungsi seremonial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun demikian, KPK menilai alasan tersebut tidak dapat sepenuhnya dibenarkan. Sebagai kepala daerah, seorang bupati tetap memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Pengalaman Jabatan Dinilai Cukup Panjang

Asep Guntur juga menegaskan bahwa Fadia Arafiq seharusnya memiliki pemahaman yang memadai mengenai birokrasi pemerintahan. Hal ini karena yang bersangkutan telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode.

Selain itu, sebelum menjadi bupati, Fadia juga pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016. Dengan pengalaman tersebut, KPK menilai ia seharusnya sudah memahami prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan pengalaman menjabat dua periode sebagai bupati dan sebelumnya pernah menjadi wakil bupati, seharusnya yang bersangkutan sudah memahami penerapan prinsip-prinsip good governance di pemerintahan daerah,” jelas Asep.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut tanggung jawab pejabat publik dalam mengelola pemerintahan daerah. Banyak pihak berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pengingat bagi para pemimpin daerah untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *