telkomtelstra.co.id, Jakarta – Peristiwa tragis menimpa seorang siswi SMP berinisial STN (14) yang merupakan pelajar di SMP Mater Boni Consili (MBC) Ohe, Desa Rubit, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Korban ditemukan meninggal dunia pada 23 Februari 2026 dalam kondisi mengenaskan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah FRG (16) yang merupakan kakak kelas korban dan diduga sebagai pelaku utama, kemudian SG (44) yang merupakan ayah FRG, serta VS (57) yang merupakan kakek pelaku.
Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, ayah dan kakek pelaku diduga terlibat dalam upaya menutupi kejahatan yang dilakukan FRG.
Menurutnya, VS berperan membantu menyembunyikan barang bukti sekaligus memindahkan jasad korban dari lokasi awal ke sebuah aliran sungai. Sementara itu, SG diduga memberikan perintah kepada anak dan ayahnya untuk menghilangkan jejak kejahatan, termasuk memindahkan jenazah korban.
FRG dijerat dengan pasal terkait pembunuhan serta kekerasan seksual. Sementara SG dan VS dikenakan pasal mengenai perusakan atau penghilangan barang bukti sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Sikka untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa Bermula Saat Korban Mengambil Gitar
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian tersebut bermula ketika korban mendatangi rumah FRG untuk mengambil gitar miliknya yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku.
Saat itu rumah dalam keadaan sepi karena anggota keluarga FRG sedang menghadiri acara adat di kampung lain. Di rumah tersebut, korban dan pelaku sempat makan durian bersama.
Namun ketika korban hendak pulang, situasi berubah. Pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, tetapi korban menolak.
Karena lokasi rumah yang cukup jauh dari permukiman warga, pelaku diduga leluasa melakukan aksinya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya mengalami kekerasan seksual.
Setelah kejadian tersebut, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. Korban yang masih kesakitan kemudian mencoba menghubungi keluarganya untuk meminta dijemput pulang.
Upaya korban menggunakan telepon genggam membuat pelaku panik karena khawatir perbuatannya akan dilaporkan kepada keluarga korban.
Dalam situasi emosi, pelaku kemudian berusaha merebut ponsel korban. Ketika korban tetap mempertahankannya, pelaku mengambil parang dan menyerang korban hingga meninggal dunia.
Menurut pihak kepolisian, hubungan antara pelaku dan korban hanya sebatas teman sekolah karena keduanya berada di institusi pendidikan yang sama.
Jasad Korban Disembunyikan
Setelah korban meninggal dunia, pelaku menyembunyikan tubuh korban di bagian belakang dapur rumahnya. Jasad tersebut ditutup menggunakan daun talas dan kain bekas.
Pada malam hari sekitar pukul 21.00, keluarga pelaku pulang dari acara adat. Saat itulah FRG mengakui perbuatannya kepada orang tuanya.
Alih-alih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, keluarga pelaku justru diduga membantu menutupi kejahatan tersebut.
Atas arahan ayahnya, pelaku bersama kakeknya memasukkan jasad korban ke dalam karung sebelum akhirnya dibuang ke sebuah sungai mati. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga.
Setelah itu, SG juga menyuruh anaknya untuk melarikan diri menuju Kabupaten Ende.
Kasus Picu Kemarahan Publik
Setelah menerima laporan penemuan jasad korban, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FRG di Kabupaten Ende. Sementara itu SG diamankan di wilayah Nebe, Kabupaten Sikka.
Pada awalnya polisi hanya menetapkan FRG sebagai tersangka tunggal. Sementara SG yang merupakan ayah pelaku saat itu masih berstatus saksi. Bahkan ia sempat melarikan diri ketika sedang dirawat di RSUD TC Hillers Maumere karena alasan kesehatan.
Kondisi tersebut memicu kemarahan dari keluarga korban serta masyarakat. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik.
Gelombang aksi demonstrasi pun terjadi di Polres Sikka selama dua hari. Aksi tersebut diikuti oleh mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka.
Para mahasiswa mendesak pihak kepolisian agar mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Aksi protes tersebut akhirnya mereda setelah polisi menetapkan dua tersangka tambahan, yakni SG yang merupakan ayah pelaku serta VS yang merupakan kakek pelaku.
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan hukum oleh pihak kepolisian.









