telkomtelstra.co.id, Medan – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Negeri Batam untuk membahas polemik tuntutan hukuman mati terhadap seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, yang terjerat kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton sabu.
Dalam rapat tersebut, jaksa penuntut umum Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tuntutan hukuman mati yang sempat diajukan dalam persidangan sebelumnya. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara tersebut.
Arfian menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari hasil pemeriksaan itu, ia dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi sanksi disiplin.
Ia menambahkan bahwa kejadian ini akan menjadi pelajaran penting sekaligus bahan evaluasi dalam menjalankan tugas ke depan. Dalam kesempatan itu, Arfian kembali menyampaikan permintaan maaf kepada berbagai pihak, termasuk pimpinan Komisi III DPR, yang telah memberikan perhatian dan koreksi terhadap penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan menerima permintaan maaf dari Arfian. Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pengalaman berharga bagi jaksa yang bersangkutan agar lebih bijak dalam mengambil keputusan di masa mendatang.
Sementara itu, dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik dengan anggota hakim Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan Fandi terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
Meski demikian, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati. Pengadilan memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan.











