telkomtelstra.co.id, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap. Penetapan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menggelar ekspose perkara sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya.
Status tersangka terhadap para pihak yang terlibat rencananya akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan bahwa terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. “Iya, ada lima orang,” ujar Johanis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan informasi dari sumber yang mengetahui proses penanganan kasus tersebut, salah satu tersangka yang dimaksud adalah Fikri Thobari. Dalam operasi yang digelar di Bengkulu pada Senin (9/3/2026), tim penindakan KPK mengamankan total 13 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. Di antara mereka terdapat Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari serta Wakil Bupati Hendri Praja.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta sejumlah uang tunai.
Di sisi lain, KPK juga melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung. “Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses penyidikan,” kata Budi.

