Gaya Hidup

Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Punya Akun Medsos, Pemprov Jateng Dukung Aturan Komdigi

77
×

Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Punya Akun Medsos, Pemprov Jateng Dukung Aturan Komdigi

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Dukungan itu disampaikan seiring penerapan aturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mulai dijalankan bertahap per 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai pembatasan diperlukan karena anak-anak semakin rentan terpapar perundungan siber, pornografi, hoaks, penipuan daring, hingga adiksi digital.

Pemprov Jateng Dukung, Tapi Tekankan Peran Orang Tua

Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa pembatasan akun media sosial bukan semata soal larangan, melainkan upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak. Dalam forum Jateng Bicara di Semarang, Pemprov mengajak orang tua untuk terlibat aktif dalam mendampingi anak saat menggunakan internet dan platform digital.

Kepala Diskomdigi Jateng, Agung Hariyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital, lalu diperkuat melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana. Menurutnya, pembatasan akun justru harus dibarengi pengawasan keluarga agar anak tetap aman dan tidak kehilangan akses terhadap ruang belajar digital.

Hak Belajar Digital Anak Disebut Tetap Terpenuhi

Salah satu poin penting yang ditekankan Pemprov Jateng adalah bahwa anak-anak tetap bisa mengakses konten digital untuk belajar, meski pembuatan akun media sosial dibatasi. Artinya, kebijakan ini tidak diarahkan untuk menutup akses anak terhadap internet sepenuhnya, melainkan membatasi kepemilikan akun pada platform yang berisiko tinggi.

Pemprov Jateng juga menilai bahwa penyelenggara sistem elektronik nantinya harus menyesuaikan sistem verifikasi usia dan klasifikasi konten agar anak tetap memperoleh pengalaman digital yang aman dan sesuai umur. Dengan demikian, aspek edukasi masih tetap berjalan tanpa membiarkan anak terekspos bebas ke algoritma platform.

Alasan Aturan Ini Dinilai Mendesak

Data yang dipaparkan dalam forum tersebut menunjukkan bahwa penggunaan internet pada anak dan remaja sudah sangat tinggi. Diskomdigi Jateng menyebut sekitar 90 persen anak usia 13–18 tahun telah mengakses internet, sementara 60–70 persen di antaranya berpotensi terpapar konten negatif seperti judi online, pornografi, perundungan, dan hoaks.

Tak hanya itu, Kepala DP3AKB Jateng Ema Rachmawati juga mengungkap bahwa sekitar 18,3 persen anak di Jawa Tengah pernah mengalami pelecehan di dunia maya. Angka ini menjadi salah satu dasar mengapa penguatan perlindungan anak di internet dinilai tidak bisa lagi ditunda.

Platform Medsos yang Terdampak

Dalam implementasinya, pembatasan ini mencakup berbagai platform media sosial dan layanan digital yang banyak dipakai anak-anak. Berdasarkan penjelasan pemerintah, platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, Threads, X, hingga beberapa platform hiburan digital lainnya masuk dalam cakupan kebijakan ini.

Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut lebih berfokus pada kepemilikan akun dan pengelolaan akses, bukan sekadar pemblokiran total. Dengan kata lain, arah kebijakan ini adalah menciptakan ruang digital ramah anak, bukan menutup anak dari perkembangan teknologi.

Pemprov Jateng Dorong Literasi Digital Keluarga

Selain mendukung aturan Komdigi, Pemprov Jateng juga mendorong peningkatan literasi digital keluarga. Orang tua disebut tidak cukup hanya melarang, tetapi juga harus hadir sebagai pendamping yang memahami pola konsumsi digital anak. Pendekatan ini dianggap lebih efektif daripada sekadar pengawasan satu arah.

Forum Anak Jateng bersama DP3AKB dan UNICEF bahkan disebut telah menyiapkan panduan ramah anak serta materi edukatif agar kebijakan ini lebih mudah dipahami keluarga dan pelajar. Langkah ini penting agar aturan tidak berhenti sebagai larangan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi publik.

Respons dan Tantangan di Lapangan

Kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mendapat dukungan dari banyak pihak, terutama orang tua dan pegiat perlindungan anak. Namun di sisi lain, tantangan implementasi tetap besar, terutama pada aspek verifikasi usia, pengawasan platform, dan kepatuhan pengguna.

Karena itu, dukungan daerah seperti yang ditunjukkan Pemprov Jateng dinilai penting untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya berhenti di level pusat, tetapi juga benar-benar dijalankan melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan keluarga di daerah.

Kesimpulan

Dukungan Pemprov Jawa Tengah terhadap aturan Komdigi soal pembatasan akun media sosial untuk anak di bawah 16 tahun menandai keseriusan pemerintah dalam membangun ruang digital yang lebih aman bagi anak. Meski akun medsos dibatasi, hak anak untuk belajar dan mengakses informasi digital disebut tetap dijaga melalui pendampingan, klasifikasi konten, dan penguatan literasi digital keluarga.

Jika implementasinya berjalan konsisten, kebijakan ini berpotensi menjadi salah satu langkah penting Indonesia dalam menekan risiko digital terhadap anak-anak di era internet tanpa batas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *