Nama Samin Tan kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kontroversi yang pernah menyeret pengusaha tambang tersebut dalam perkara hukum besar di Indonesia.
Samin Tan bukan nama baru di dunia bisnis nasional. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh yang pernah menonjol di sektor batu bara melalui keterkaitannya dengan perusahaan tambang besar, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal serta PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dalam beberapa tahun terakhir, namanya berulang kali muncul dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan izin tambang hingga dugaan suap.
Siapa Samin Tan?
Samin Tan dikenal sebagai pengusaha yang lama bergerak di sektor pertambangan batu bara. Ia sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia pada 2011 dengan estimasi kekayaan mencapai sekitar US$940 juta. Saat itu, ia menempati posisi ke-28 dalam daftar orang terkaya versi media bisnis internasional yang kerap dijadikan rujukan ekonomi.
Di dunia usaha, namanya melekat dengan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan energi. Selain itu, dalam konstruksi perkara terbaru, Kejaksaan Agung menyebut Samin Tan sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kalimantan Tengah.
Pernah Terseret Kasus KPK, Lalu Divonis Bebas
Sebelum kasus terbaru ini mencuat, Samin Tan lebih dulu dikenal publik karena sempat menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap yang ditangani KPK. Saat itu, ia diduga terlibat dalam pemberian uang terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Dalam proses hukum tersebut, Samin Tan sempat menjadi buronan KPK setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia lalu ditangkap pada 2021 setelah hampir satu tahun berstatus daftar pencarian orang (DPO). Meski begitu, proses persidangan berakhir dengan putusan bebas pada 2021, dan putusan itu kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2022 setelah kasasi KPK ditolak.
Perkara lama itulah yang membuat nama Samin Tan kerap dikaitkan dengan frasa “pernah lolos di KPK”, meski secara hukum status akhirnya memang berujung pada putusan bebas yang berkekuatan hukum tetap.
Kini Dijerat Kejaksaan Agung dalam Kasus Tambang
Kasus terbaru yang menjerat Samin Tan datang dari Kejaksaan Agung. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, izin tambang PT AKT disebut telah dicabut sejak 2017. Namun, perusahaan itu diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025. Aktivitas tersebut diduga dilakukan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan melibatkan kerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang memiliki fungsi pengawasan di sektor pertambangan.
Kejaksaan menyebut perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maupun perekonomian negara. Hingga kini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan auditor.
Ditahan dan Aset Berpotensi Disita
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selain itu, Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk melakukan pelacakan dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan perkara ini.
Penyidik juga diketahui telah melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Penggeledahan ini disebut masih berkaitan dengan pengumpulan alat bukti dan penelusuran aset perusahaan maupun afiliasinya.
Mengapa Kasus Ini Jadi Sorotan?
Kasus yang menjerat Samin Tan menjadi perhatian besar karena menyentuh dua isu sensitif sekaligus, yakni korupsi dan tambang ilegal/bermasalah. Selain itu, status Samin Tan sebagai figur lama di industri batu bara membuat perkara ini dianggap bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan juga cerminan lemahnya pengawasan di sektor sumber daya alam.
Sorotan publik juga menguat karena nama Samin Tan sebelumnya pernah lolos dari jerat KPK, namun kini kembali tersandung perkara hukum besar di institusi penegak hukum lain. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap aktor-aktor besar di sektor ekstraktif.
Penutup
Sosok Samin Tan memperlihatkan bagaimana figur besar di dunia usaha bisa kembali berada di pusat pusaran perkara hukum, bahkan setelah pernah lolos dari kasus sebelumnya. Kini, seluruh perhatian tertuju pada proses penyidikan Kejaksaan Agung untuk membuktikan dugaan keterlibatannya dalam kasus pengelolaan tambang PT AKT di Kalimantan Tengah.
Apakah kasus ini akan berujung pada vonis bersalah atau kembali memunculkan kejutan hukum seperti perkara sebelumnya, publik masih menunggu perkembangan lanjutan dari Kejaksaan Agung.











