telkomtelstra.co.id, Jakarta – Dokter sekaligus pengusaha produk kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026).
Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. Ia kemudian dibawa oleh sejumlah petugas berpakaian sipil menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Saat digiring oleh penyidik, kedua tangan Richard Lee diduga dalam kondisi diborgol. Namun, borgol tersebut tampak ditutupi oleh pakaian yang ia kenakan.
Selama proses pengawalan menuju kendaraan tahanan, Richard Lee tidak memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan oleh wartawan di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu, membenarkan bahwa Richard Lee telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Iya,” ujar Edy secara singkat ketika dikonfirmasi oleh awak media.
Polisi Akan Sampaikan Penjelasan Resmi
Meski membenarkan adanya penahanan, Edy belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan bahwa penjelasan lengkap akan disampaikan secara resmi setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
“Nanti akan disampaikan secara resmi melalui rilis. Mungkin malam ini setelah pemeriksaan selesai,” kata Edy.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Dr. Amira Farahnaz, yang juga dikenal sebagai Dokter Samira atau “dokter detektif”.
Ia mengaku membeli beberapa produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui sejumlah marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell by Athena Group. Harga produk tersebut berkisar dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari satu juta rupiah.
Namun setelah diterima, produk tersebut diduga memiliki sejumlah masalah. Beberapa di antaranya terkait kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi produk yang diduga tidak steril, hingga kemasan yang dicurigai telah melalui proses pengemasan ulang (repacking).
Berdasarkan hasil penyelidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.









